Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi E-Raport SMA

Senin (08/11) Dalam hal Untuk mewujudkan pendataan yang menyeluruh maka Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyusun sistem pendataan berbasis teknologi informasi yang diberi nama Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang di dalamnya termasuk data nilai siswa.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan mengamanatkan bahwa Penilaian oleh Pendidik melalui tahap perencanaan, penilaian, dan laporan hasil penilaian. Oleh karena itu agar penilaian yang dilakukan oleh pendidik maupun satuan pendidikan dapat terintegrasi dengan Dapodik serta mengacu pada Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016, maka Direktorat Pembinaan SMA telah mengupayakan aplikasi penilaian berbasis Kurikulum 2013 agar dapat membantu pendidik dalam melaksanakan penilaian otentik dalam pembelajaran serta data penilaian yang diperoleh dapat diintegrasikan dengan Dapodik. Aplikasi yang telah disusun oleh Direktorat Pembinaan SMA tersebut diberi nama e-Rapor SMA Versi 2018e.

Pada kegiatan ini menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Guru tentang langkah Pengisian aplikasi e-Rapor SMA, memberikan pemahaman tentang aplikasi e-Rapor SMA, memberikan pehaman tentang mekanisme penggunaan aplikasi e-Rapor SMA, dan memberikan pembimbingan agar para Guru terampil dalam menerapkan aplikasi e-Rapor SMA. Selain itu pada kegiatan ini juga disampaikan informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan oleh Tim Teknis SMA Negeri 1 Meureubo.
Post_Andre_Rere
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Berita Lainnya :
- STOP PUNGLI
- SMAN 1 Meureubo Pemenang Kemah Kebangsaan III Aceh Barat
- Selamat Kepada Siswa LULUS Perguruan Tinggi Jalur SNBP 2025
- Kejuaraan Anggar 2025
- SMAN 1 Meureubo Aceh Barat Kembali Membuka Penerimaan Murid Baru
Kembali ke Atas



